Pemerintah Tingkatkan Upaya Pemberantasan Judi Online, Transaksi Diprediksi Capai Rp700 Triliun

Pemerintah Tingkatkan Upaya Pemberantasan Judi Online, Transaksi Diprediksi Capai Rp700 Triliun

Magelang Pos – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria baru-baru ini mengungkapkan data yang mengkhawatirkan terkait perputaran uang dalam perjudian online di Indonesia. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dalam transaksi judi online diperkirakan dapat mencapai Rp700 triliun jika tidak ada langkah pencegahan yang efektif. Angka ini terungkap dalam acara Pelantikan Pengurus AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia) Jawa Timur Periode 2024-2028 di Surabaya pada Rabu (20/11).

Menurut Nezar, data yang diterima dari PPATK menunjukkan bahwa perputaran uang judi online telah mencapai hampir Rp400 triliun. Jika tidak ada upaya nyata untuk mengatasi masalah ini, angka tersebut berpotensi melonjak hingga mencapai Rp700 triliun. Angka yang sangat besar ini menggambarkan betapa seriusnya ancaman judi online terhadap perekonomian dan masyarakat Indonesia.

“Data dari PPATK menunjukkan bahwa perputaran uang dalam judi online hampir mencapai Rp400 triliun, dan jika tidak ada langkah pencegahan, angka tersebut bisa meningkat menjadi Rp700 triliun,” kata Nezar Patria dalam pidatonya. Pernyataan ini semakin menyoroti urgensi tindakan untuk mengatasi masalah perjudian online yang telah merajalela di berbagai platform digital.

Langkah Intervensi Pemerintah

Nezar Patria menjelaskan bahwa pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk menangani permasalahan ini, termasuk pemblokiran terhadap situs judi online yang terus bermunculan setiap harinya. Selain itu, pemerintah juga fokus pada sosialisasi mengenai bahaya judi online kepada masyarakat. Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif dari perjudian online dan agar mereka lebih berhati-hati serta tidak terjerat dalam kegiatan ilegal ini.

“Kita terus meningkatkan literasi dalam hal anti-judi online kepada masyarakat. Sosialisasi ini harus terus dilakukan supaya masyarakat Indonesia lebih sadar dan tidak ada yang berani bermain judi online,” ujar Nezar.

Meski langkah-langkah tersebut telah dilakukan, Nezar menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendirian. Kolaborasi antara lembaga pemerintah, termasuk pemerintah daerah (Pemda), sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang optimal. Keberhasilan pemberantasan judi online memerlukan upaya bersama dari seluruh lapisan masyarakat dan instansi terkait.

“Pemberantasan lebih menyeluruh membutuhkan kolaborasi semua lembaga untuk memberantas judi online yang menyusahkan masyarakat,” tegas Nezar.

Peningkatan Transaksi Judi Online di 2024

Sementara itu, data dari PPATK juga menunjukkan bahwa transaksi judi online pada tahun 2024 telah mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa angka transaksi judi online sepanjang tahun 2024 telah mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp238 triliun pada awal semester II-2024.

Ivan menjelaskan bahwa transaksi judi online di Indonesia terus meningkat sejak awal tahun, bahkan pada semester I-2024 saja, angka transaksi telah menyentuh Rp174,56 triliun. Angka tersebut sudah lebih tinggi daripada total transaksi judi online sepanjang tahun 2023.

“Jika kita melihat perkembangan judi online saat ini, memang terlihat kecenderungan yang meningkat dibandingkan dengan periode sebelumnya, terutama di 2023,” ungkap Ivan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (6/11).

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa pada semester I-2024, transaksi judi online sudah mencapai Rp174 triliun, dan diperkirakan akan terus meningkat seiring berjalannya waktu. Pada awal semester II, angka transaksi bahkan telah mencapai Rp238 triliun, dan diperkirakan dapat terus melonjak, bahkan menyentuh angka Rp283 triliun pada akhir tahun 2024.

Dampak Peningkatan Judi Online Sejak Pandemi

Data yang diperoleh PPATK juga menunjukkan bahwa permintaan dan penawaran judi online di Indonesia telah meningkat secara signifikan, terutama sejak pandemi COVID-19. Pada kuartal I-2024, angka transaksi judi online tercatat meningkat 300 persen dibandingkan dengan tahun 2021, 170 persen dibandingkan dengan 2022, dan 53 persen dibandingkan dengan 2023.

Angka ini menunjukkan bagaimana pandemi telah menjadi faktor pendorong utama dalam meningkatnya aktivitas judi online di Indonesia. Masyarakat yang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah selama masa lockdown dan pembatasan sosial, serta meningkatnya penggunaan internet, turut memicu lonjakan transaksi judi online.

Meningkatnya transaksi judi online ini menjadi masalah besar yang harus segera ditangani oleh pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Selain berdampak pada keuangan, perjudian online juga membawa dampak sosial yang merugikan, termasuk masalah kecanduan, kerugian finansial, hingga tindak kejahatan lainnya.

Kolaborasi dalam Pemberantasan Judi Online

Dengan meningkatnya jumlah transaksi judi online, langkah-langkah tegas dari pemerintah dan lembaga terkait menjadi sangat penting. Pemberantasan judi online harus dilakukan secara terkoordinasi dan melibatkan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, hingga masyarakat itu sendiri. Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih dan sehat, bebas dari praktik judi online yang merugikan.

Nezar Patria dan Ivan Yustiavandana sepakat bahwa upaya pemberantasan judi online membutuhkan sinergi antara berbagai pihak untuk menciptakan solusi yang lebih efektif. Jika langkah-langkah tersebut tidak segera diperkuat, angka perputaran uang judi online yang mencapai Rp700 triliun bisa menjadi kenyataan, dan ini akan menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan sosial Indonesia.

Recommended For You

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *