14 November 2025

Magelang Pos – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak pesan dari warganet mengenai isu yang tengah ramai dibicarakan di media sosial. Pesan-pesan tersebut berkaitan dengan seorang selebgram bernama Isa Zega, atau yang dikenal dengan nama Sahrul, yang disebut-sebut sebagai “mami online.” Isa Zega, yang merupakan seorang transgender, dikabarkan melakukan ibadah umrah dengan mengenakan pakaian perempuan, termasuk hijab berwarna abu-abu, yang mengundang berbagai reaksi di dunia maya.

Mufti mengungkapkan bahwa dirinya merasa miris setelah mengetahui informasi ini dan merasa bahwa perbuatan Isa Zega adalah bentuk penistaan agama. Dalam unggahan di akun media sosial pribadinya, Mufti menjelaskan bahwa Isa Zega adalah seorang transgender yang sebelumnya seorang laki-laki, namun telah menjalani proses transisi menjadi perempuan. Dia pun mengkritik tindakan Isa Zega yang melakukan ibadah umrah menggunakan hijab dan pakaian yang sesuai dengan wanita, sebuah tindakan yang menurut Mufti bertentangan dengan ajaran agama Islam.

Menurut Mufti, dalam pandangan Islam, seorang pria yang melakukan perubahan kelamin tetap dianggap sebagai laki-laki, dan meskipun telah menjalani transisi, ia tetap harus mengikuti tata cara ibadah yang sesuai dengan jenis kelaminnya yang biologis. Hal ini merujuk pada pandangan yang juga ditegaskan oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa seorang pria, meskipun telah mengubah jenis kelamin, tetap harus menjalani ibadah sesuai dengan ketentuan untuk laki-laki.

Mufti menilai bahwa tindakan Isa Zega, yang melaksanakan umrah dengan mengenakan pakaian dan atribut perempuan, dapat dianggap sebagai penistaan terhadap agama. Ia menambahkan bahwa hal ini bukan hanya soal hukum agama, tetapi juga berkaitan dengan norma sosial yang berlaku di Indonesia, terutama di kalangan umat Muslim. “Bagaimana bisa seorang laki-laki, meskipun sudah menjalani operasi kelamin, melaksanakan ibadah umrah dengan menggunakan pakaian dan cara-cara perempuan? Ini jelas bertentangan dengan ajaran agama Islam,” tegas Mufti dalam keterangan yang disampaikannya.

Lebih lanjut, Mufti merujuk pada pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penodaan agama. Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Jika tindakan penistaan agama dilakukan melalui media tulisan atau elektronik, ancaman hukumannya bisa meningkat menjadi enam tahun penjara.

Mufti menyatakan bahwa dirinya sangat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak dan menangkap Isa Zega, yang dianggap telah menistakan agama Islam. Ia mengingatkan agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan, mengingat pentingnya menjaga keharmonisan antar umat beragama di Indonesia. “Kami berharap pihak kepolisian segera menangkap ‘mami online’ ini agar tidak ada lagi tindakan serupa yang dapat menyinggung perasaan umat beragama, terutama umat Islam,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, sehingga sangat penting untuk menjaga nilai-nilai agama dan tidak membiarkan perilaku yang dapat memicu ketegangan sosial atau konflik. Menurut Mufti, kejadian ini bisa menjadi contoh buruk bagi masyarakat dan dapat memicu kericuhan jika tidak segera ditangani dengan tegas oleh pihak berwajib.

Mufti menutup pernyataannya dengan berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati agama dan adat istiadat yang berlaku di Indonesia. Ia juga berharap agar kejadian ini tidak menyebabkan kerusuhan di tengah masyarakat dan agar setiap warga negara dapat hidup berdampingan dengan saling menghormati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *