Magelang Pos – Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Michael Rolandi Cesnanta Brata, mengungkapkan kesepakatannya mengenai pentingnya revisi Undang-Undang (UU) KPK. Menurut Michael, perubahan terhadap undang-undang yang mengatur KPK tersebut sangat relevan untuk mengembalikan independensi lembaga antirasuah, terutama dalam hal penyidikan yang menjadi salah satu kunci keberhasilan KPK dalam memberantas korupsi.
Michael, yang mengikuti fit and proper test sebagai calon pimpinan KPK di Gedung DPR RI pada Senin malam, 18 November 2024, menyatakan bahwa ia sangat setuju jika UU KPK direvisi. Menurutnya, revisi ini diperlukan untuk mengembalikan posisi KPK sebagai lembaga yang benar-benar independen dalam menjalankan tugasnya. Dalam pandangannya, UU KPK yang sebelumnya, yaitu UU No. 30 Tahun 2002, memberikan posisi yang lebih independen untuk lembaga ini, di mana KPK tidak berada di bawah rumpun eksekutif. Hal ini memungkinkan KPK untuk bertindak lebih leluasa dalam menjalankan tugas-tugasnya tanpa adanya intervensi dari pihak eksekutif.
“Setuju Pak Undang-Undang KPK untuk direvisi kembali. Ini memang, Pak, kalau di Undang-Undang yang lama, Undang-Undang 30 tahun 2002, KPK tidak di bawah rumpun eksekutif,” ungkap Michael dalam ucapannya saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR, Benny K Harman.
Michael menambahkan bahwa KPK, dalam sistem ketatanegaraan yang ideal, bisa berfungsi sebagai pilar keempat yang memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga transparansi dan keadilan di Indonesia. Namun, ia juga menekankan bahwa meskipun berada di bawah rumpun eksekutif, KPK harus tetap menjaga independensinya dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
“Namun demikian, kalau saya melihatnya adalah di sisi Independensi yang harus dilaksanakan oleh KPK,” lanjut Michael. Menurutnya, meskipun KPK saat ini berada di bawah eksekutif, lembaga ini harus tetap bisa menjalankan tugasnya secara bebas, tanpa intervensi dari kekuasaan manapun. “Independensi secara fungsional, dia seharusnya bebas, bebas dalam hal tetap independen untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya,” jelasnya.
Michael juga menegaskan pentingnya independensi penyidik KPK dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan, yang menjadi inti dari pemberantasan korupsi. Ia menyebutkan bahwa penyidik KPK harus memiliki sikap independen yang kuat, terlepas dari instansi mana pun mereka berasal, karena hal ini penting agar proses penyidikan dapat berjalan tanpa adanya tekanan politik atau intervensi pihak-pihak yang berkepentingan.
“Penyidik-penyidik ini memang harus bersikap independen, Pak, dari manapun instansinya sebetulnya dia dalam hal kegiatan penyelidikan, penyidikan, itu harus mempunyai sikap independen,” ujar Michael.
Pandangan ini disampaikan dalam rangka menanggapi pertanyaan dari Benny K Harman, anggota Komisi III DPR RI, yang menanyakan tentang pandangan Michael terkait potensi revisi kembali Undang-Undang KPK. Benny juga menyoroti kondisi yang dihadapi KPK setelah perubahan UU tersebut, yang menurutnya justru menjadi penyebab utama kerusakan dalam tubuh KPK. Ia menilai bahwa penempatan KPK di bawah eksekutif menjadi salah satu faktor yang menyebabkan penurunan independensi lembaga tersebut.
“Kerusakan KPK itu bukan karena tata kelolanya ini, tapi karena mengapa faktor Undang-undang KPK. Revisi Undang-undang KPK yang menempatkan itu bagian masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif itu salah satu faktor,” ujar Benny.
Benny juga menyebutkan bahwa salah satu dampak buruk dari perubahan UU tersebut adalah hilangnya independensi penyidik KPK, yang bahkan integritasnya mulai dipertanyakan, salah satunya melalui proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Proses TWK yang sempat menjadi kontroversi ini, menurut Benny, justru berujung pada pemecatan beberapa pegawai KPK yang dianggap tidak lolos tes, yang akhirnya mempengaruhi moral dan integritas lembaga tersebut.
Sebagai jawaban atas pertanyaan Benny, Michael kemudian menyampaikan persetujuannya jika penyidik dan penuntut KPK diatur agar menjadi penyidik yang benar-benar independen, bebas dari pengaruh eksternal yang dapat merusak kredibilitas KPK.
“Apakah setuju kalau penyidik KPK, penuntut KPK, jadi penyidik independen?” tanya Benny, yang kemudian disambut jawaban positif dari Michael yang menyatakan bahwa ia setuju dengan gagasan tersebut, karena menurutnya, independensi penyidik adalah hal yang sangat penting untuk menjaga integritas dan objektivitas dalam penanganan kasus-kasus korupsi.
Dengan pandangan tersebut, Michael menunjukkan komitmennya untuk memperkuat KPK dan memastikan bahwa lembaga ini dapat bekerja secara optimal dalam memberantas korupsi tanpa adanya gangguan dari pihak manapun, baik itu eksekutif, legislatif, maupun pihak lain yang dapat menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung.
