Polisi Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Rp365 Miliar oleh Borrower KoinWorks

Polisi Selidiki Dugaan Penggelapan Dana Rp365 Miliar oleh Borrower KoinWorks

Magelang Pos – Polisi saat ini masih menyelidiki laporan yang diajukan oleh pihak KoinWorks terkait dugaan penggelapan dana investasi milik lender yang dilakukan oleh salah satu peminjam atau borrower berinisial M, pemilik grup bisnis MPP. Laporan ini diajukan pada 3 Oktober 2024 oleh BAA, yang merupakan perwakilan dari PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks), ke Polda Metro Jaya. Terlapor adalah MT dan beberapa individu lainnya yang berstatus sebagai direktur di salah satu badan usaha berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kerja sama antara pelapor dan terlapor dalam bidang peer-to-peer lending (P2P lending) yang berlangsung sejak tahun 2021. Dalam skema ini, terlapor bertindak sebagai penjamin, baik secara perorangan maupun melalui perusahaan.

Ade Ary memaparkan bahwa ada dua skema kerja sama yang dilakukan oleh terlapor. Skema pertama, terlapor mengajukan pinjaman dengan melampirkan data pribadi berupa 279 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dari skema ini, terlapor berhasil memperoleh pinjaman senilai Rp330 miliar. Skema kedua melibatkan pinjaman bilateral yang nilainya mencapai Rp35 miliar. Namun, terlapor diduga gagal memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana tersebut, yang kemudian menyebabkan kerugian besar bagi pihak lender melalui KoinWorks.

“Total kerugian yang dirasakan korban mencapai Rp365 miliar,” ujar Ade Ary kepada wartawan pada Rabu (20/11).

Polisi menduga bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran hukum, termasuk dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen. Atas tindakan tersebut, terlapor dapat dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Subdit Harda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, pelapor menyertakan berbagai dokumen sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut mencakup perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, perjanjian pinjaman bilateral, sejumlah invoice SKP, dan laporan keuangan terkait. Bukti-bukti ini sedang diteliti oleh polisi sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini pendalaman sedang dilakukan, dimulai dari keterangan pelapor dan saksi-saksi yang dihadirkan pelapor. Selain itu, kami juga sedang memverifikasi barang bukti yang disampaikan,” kata Kombes Ade Ary. Ia menambahkan bahwa setelah semua informasi dari pihak pelapor diverifikasi, polisi akan memanggil terlapor serta saksi-saksi yang terkait untuk dimintai keterangan.

Ade Ary mengimbau masyarakat agar bersabar, mengingat proses penyelidikan masih berada pada tahap awal. “Mohon waktu untuk kami mendalami semua aspek kasus ini. Kami akan menangani kasus ini secara menyeluruh dan profesional,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan kerugian yang sangat besar dan menyangkut banyak pihak, baik lender maupun platform investasi. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara transparan, memastikan keadilan bagi para korban, serta memberikan efek jera kepada pelaku yang terlibat. Kejadian ini juga menjadi pengingat penting bagi platform dan investor untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan aktivitas keuangan mereka, terutama yang berkaitan dengan investasi berbasis digital.

Recommended For You

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *