Magelang Pos – Peristiwa unik terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, ketika seorang pria tertangkap menggunakan pelat nomor palsu yang mencuri perhatian karena tulisan yang terkesan vulgar dan mengarah pada pornografi. Kejadian tersebut terekam dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @rtmc_ditlantaspoldasumsel pada Minggu (17/11). Video berdurasi 1 menit 15 detik itu langsung menjadi viral di media sosial dan mendapat banyak komentar pedas dari netizen.
Dalam video yang beredar, tampak seorang petugas yang sedang melaksanakan patroli di Jalan Angkatan 45 Palembang terkejut melihat sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna putih yang menggunakan pelat nomor dengan huruf dan angka yang terbilang aneh dan tidak sesuai aturan. Pelat belakang mobil tersebut bertuliskan “T O8 RUT,” sementara pelat depan mobil tertera “K 4 CUK.” Tulisan di pelat nomor depan ini membuat banyak orang langsung berpikir bahwa itu adalah istilah yang digunakan masyarakat Sumatera Selatan untuk merujuk pada aktivitas berhubungan badan, yang tentunya sangat tidak pantas untuk digunakan pada pelat kendaraan.
Melihat pelat yang mencurigakan ini, petugas yang melakukan patroli segera menghentikan mobil tersebut dan membawanya ke Markas Ditlantas Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil tersebut tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Hal ini menambah keheranan petugas, karena tidak hanya pelat yang terdeteksi palsu, tetapi juga dokumen-dokumen kendaraan yang tidak lengkap.
“Ketika melaksanakan patroli pada Minggu 17/11/24, kami menemukan kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu di Jalan Angkatan 45 Palembang,” demikian narasi yang tertera dalam unggahan video tersebut di akun Instagram @rtmc_ditlantaspoldasumsel, yang juga dilihat oleh merdeka.com pada Rabu (20/11).
Briptu Sandes, salah satu anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Sumsel yang terlibat dalam penindakan kasus ini, mengungkapkan kekagetannya saat pertama kali mengetahui pelat nomor yang digunakan pengemudi tersebut. “Kami langsung menggiring mobil itu ke satuan dan menindak pengemudi dengan tilang karena terbukti menggunakan pelat palsu dan tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan,” ungkap Briptu Sandes.
Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menindak pengemudi dengan memberikan sanksi tilang. Pengemudi tersebut dinyatakan bersalah karena menggunakan pelat nomor palsu, yang merupakan pelanggaran serius dalam lalu lintas. Selain itu, pengemudi juga tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang sah.
Sandes menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang sah, yang ditetapkan oleh kepolisian, dapat dikenai sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. “Kami minta pengendara untuk mematuhi dan tertib berlalulintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif,” ujar Sandes.
Kejadian ini pun menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan pelat nomor kendaraan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan pelat palsu, selain melanggar hukum, juga dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Hal ini juga menunjukkan pentingnya peran petugas lalu lintas dalam menjaga ketertiban dan mengawasi kendaraan yang melanggar aturan. Dalam hal ini, tindakan cepat dan tepat dari petugas Ditlantas Polda Sumsel patut diapresiasi.
Kejadian viral ini mengundang berbagai reaksi dari masyarakat, dengan banyak netizen yang mengecam tindakan pengemudi mobil yang tidak hanya menggunakan pelat palsu, tetapi juga menuliskan kata-kata yang dianggap tidak pantas dan vulgar. Beberapa bahkan menganggap bahwa tindakan tersebut mencerminkan kurangnya kesadaran akan pentingnya etika dalam berlalu lintas. Dalam hal ini, diharapkan pihak berwenang dapat menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
