
Magelang Pos – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Keputusan ini tercapai setelah melalui serangkaian rapat yang berlangsung pada Senin, 18 November 2024. Ketua Baleg, Bob Hasan, mengajukan pertanyaan terkait kelanjutan pemrosesan Prolegnas 2025-2029, yang kemudian disetujui oleh seluruh peserta rapat dari berbagai fraksi. Keputusan ini mencakup sejumlah usulan RUU yang berasal dari berbagai komisi di DPR serta usulan dari perseorangan dan pemerintah.
Salah satu RUU yang mendapat perhatian khusus adalah RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty yang diusulkan oleh Komisi XI. Selain itu, sejumlah RUU lainnya juga akan dibahas dan berpotensi mengubah beberapa regulasi penting di Indonesia. Sebagian besar dari 41 RUU yang disepakati adalah usulan yang berasal dari berbagai komisi di DPR, yang mencakup beragam sektor mulai dari hukum, pendidikan, hingga energi.
Usulan Komisi-Komisi DPR:
- Komisi I mengusulkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
- Komisi II mengusulkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Komisi III mengusulkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
- Komisi V mengusulkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Komisi VI mengusulkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Komisi VII mengusulkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
- Komisi VIII mengusulkan dua RUU yang berkaitan dengan pengelolaan haji, yakni RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
- Komisi IX mengusulkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Komisi X mengusulkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Komisi XII mengusulkan RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Usulan Baleg: Baleg juga mengusulkan sejumlah RUU penting yang berfokus pada berbagai bidang, di antaranya:
- RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
- RUU tentang Komoditas Strategis.
- RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
- RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern.
- RUU tentang Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Usulan Perseorangan dan Pemerintah: Selain usulan dari komisi dan Baleg, ada juga RUU yang diusulkan oleh anggota DPR dan DPD serta pemerintah. Beberapa di antaranya adalah:
- RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim yang diusulkan oleh DPR dan DPD.
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang diusulkan oleh Melly Goeslaw dari Fraksi Gerindra.
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, yang diusulkan oleh anggota DPR dan DPD.
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, yang diusulkan oleh pemerintah.
- RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber yang diusulkan oleh pemerintah.
RUU yang Dikenal Sebagai “Carry Over”
Beberapa RUU yang belum diselesaikan pada periode sebelumnya, dikenal dengan istilah “carry over”. Beberapa RUU carry over tersebut, antara lain RUU tentang Pemilihan Umum, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, dan RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
Setelah disepakati, ke-41 RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat paripurna DPR yang akan datang. Meskipun ada beberapa catatan dan masukan dari sejumlah fraksi, terutama dari PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Demokrat, langkah ini menunjukkan komitmen DPR untuk terus memperbaharui dan menyempurnakan berbagai regulasi demi kepentingan masyarakat.
Keputusan ini juga mencerminkan keseriusan DPR dalam menjalankan program legislasi yang dapat memberi dampak positif bagi perkembangan sektor-sektor strategis di Indonesia. Dengan berbagai RUU yang mencakup banyak aspek kehidupan, mulai dari hukum, ekonomi, hingga perlindungan sosial, Prolegnas Prioritas 2025 berpotensi menjadi tonggak penting dalam pembaruan hukum dan kebijakan di Indonesia.