Abraham Samad Minta Polresta Tangerang Hentikan Kasus Said Didu, Sebut Ini Kriminalisasi

Abraham Samad Minta Polresta Tangerang Hentikan Kasus Said Didu, Sebut Ini Kriminalisasi

Magelang Pos – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengkritik keras penanganan kasus hukum yang menjerat Said Didu terkait dugaan hoaks dan ujaran kebencian. Ia menilai kasus tersebut penuh kejanggalan dan meminta Polresta Tangerang segera menghentikan proses hukum terhadap Said Didu. Menurutnya, apa yang dilakukan Said Didu adalah bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan kritik yang dijamin oleh konstitusi.

Said Didu sebelumnya diperiksa sebagai saksi atas laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang menuduhnya melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik. Kasus ini berpusat pada kritik Said Didu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Abraham Samad, yang turut hadir di Mapolresta Tangerang pada Selasa (19/11), mempertanyakan dasar hukum pemanggilan tersebut. “Pemanggilan Said Didu sebagai saksi harus diperjelas. Saya melihat ada surat penyidikan, tetapi saya tidak melihat dokumen yang menunjukkan dimulainya proses penyelidikan. Menurut saya, ini bermasalah,” tegas Abraham.

Ia juga menekankan bahwa Said Didu, yang berstatus saksi, seharusnya tidak ditahan oleh pihak kepolisian. “Menurut saya, setelah pemeriksaan ini, Pak Said Didu pasti diizinkan pulang,” ujar Abraham.

Lebih lanjut, Abraham menyatakan bahwa kritik yang disampaikan Said Didu terhadap PSN PIK 2 adalah bentuk kontrol yang seharusnya diterima dengan terbuka, bukan dilaporkan ke ranah hukum. “Apa yang dilakukan Pak Said Didu adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi. Baik dalam bentuk tulisan maupun lisan, kritik itu adalah hak setiap warga negara,” katanya.

Abraham menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap individu yang berani mengemukakan kritik. “Dari kacamata saya sebagai praktisi hukum, kasus ini terlihat seperti sesuatu yang dibuat-buat. Ini bisa dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap orang yang kritis,” lanjutnya.

Selain Abraham Samad, sejumlah tokoh nasional seperti Eros Djarot, Refly Harun, dan Marwan Batubara juga hadir di Mapolresta Tangerang untuk memberikan dukungan kepada Said Didu. Kehadiran mereka bersama puluhan warga pesisir utara Tangerang menjadi simbol solidaritas atas perjuangan Said Didu yang selama ini dikenal sebagai pembela masyarakat kecil.

Di tempat yang sama, Said Didu menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang membela kepentingan rakyat. “Saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara atas tuduhan yang diajukan kepada saya. Selama ini, saya hanya membela rakyat yang tertindas,” ungkapnya di area parkir Mapolresta Tangerang.

Said Didu menjelaskan bahwa selama lebih dari enam bulan terakhir, ia konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat pesisir utara Tangerang yang terdampak oleh proyek pembangunan di kawasan tersebut. Ia menyebut bahwa perjuangan serupa juga telah ia lakukan di kawasan Rempang dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Yang saya lakukan selama ini adalah membela masyarakat yang terpinggirkan. Saya selalu berdiri bersama mereka yang hak-haknya terabaikan, baik di Pantura Tangerang, Rempang, maupun IKN,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena dinilai mencerminkan kecenderungan penggunaan hukum untuk membungkam kritik terhadap proyek-proyek pemerintah. Sejumlah pihak, termasuk pengamat hukum, menilai bahwa laporan terhadap Said Didu mencerminkan upaya membatasi kebebasan berekspresi yang merupakan bagian fundamental dari demokrasi.

Abraham Samad dan para tokoh yang hadir berharap Polresta Tangerang dapat melihat persoalan ini secara bijak dan adil. Mereka menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik seharusnya dilihat sebagai bentuk kontribusi positif, bukan ancaman.

Said Didu juga menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan kepentingan rakyat meskipun dihadapkan pada berbagai tekanan. “Saya tidak akan berhenti membela hak-hak rakyat. Apa yang saya lakukan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi mereka yang membutuhkan suara,” tutup Said Didu.

Kasus ini terus bergulir, dan masyarakat menanti bagaimana pihak kepolisian menyelesaikan persoalan ini. Dukungan terhadap Said Didu pun terus mengalir dari berbagai kalangan yang percaya bahwa kebebasan berpendapat harus tetap dilindungi di tengah proses pembangunan nasional.

Recommended For You

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *