
Magelang Pos – Pada bulan November 2024, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, melakukan penindakan terhadap 186 pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai. Penindakan ini mencakup berbagai bentuk pelanggaran yang melibatkan barang kena cukai ilegal, narkotika, psikotropika, prekursor, serta barang kiriman yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan. Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa dari 186 pelanggaran tersebut, sebagian besar berasal dari penindakan non-patroli laut, patroli laut, dan pelanggaran yang terkait dengan narkotika.
Pelanggaran yang terdeteksi terutama melibatkan komoditas barang kena cukai seperti rokok ilegal, narkotika, psikotropika, serta barang kiriman yang tidak melalui prosedur yang benar. Evi menegaskan bahwa Bea Cukai Batam akan terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran, demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan kesehatan masyarakat. Penindakan ini sejalan dengan komitmen yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui program Astacita yang berfokus pada pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
Salah satu penindakan signifikan yang dilakukan Bea Cukai Batam pada bulan November adalah operasi cukai gempur rokok ilegal. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai berhasil menyita 281.649 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi. Salah satu penindakan yang menonjol adalah operasi tangkap tangan terhadap seorang motoris yang tengah menawarkan rokok ilegal tanpa pita cukai ke toko-toko di sekitar Batam. Merek-merek rokok yang berhasil disita antara lain HMID, H&D, Maxxis, Luffman, Manchester, Ofo, Reva, T3, dan berbagai merek lainnya. Selain rokok, Bea Cukai Batam juga berhasil menyita minuman beralkohol ilegal dengan total 22,3 liter, menunjukkan keseriusan mereka dalam mengatasi pelanggaran di sektor ini.
Evi menjelaskan bahwa dalam upaya penindakan ini, Bea Cukai Batam juga menerapkan mekanisme ultimum remedium (UR), yang memungkinkan penyelesaian pelanggaran melalui pembayaran denda administratif. Dua penindakan di bidang cukai berhasil diselesaikan melalui UR, dengan total pembayaran mencapai Rp193 juta. Ultimum remedium ini memungkinkan proses penyelesaian pelanggaran menjadi lebih cepat dan efisien, serta memberikan efek jera bagi pelaku, karena mereka harus membayar denda yang besar. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha dalam menjalankan kewajiban kepabeanan dan cukai mereka.
Selain itu, Bea Cukai Batam juga mengawasi barang kiriman yang masuk ke wilayah Indonesia. Pada bulan November 2024, dua mobil bermuatan 35 koli barang kiriman yang tidak dilaporkan kepada Bea Cukai berhasil diamankan oleh Satgas Penindakan Pos Bea Cukai Telaga Punggur. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di sektor narkotika dan prekursor, Bea Cukai Batam juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berkat sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya. Dalam penindakan ini, Bea Cukai Batam berhasil menyita barang bukti berupa methamphetamine seberat 70,7 gram, empat butir ekstasi, dan 100 butir happy five. Penindakan terhadap narkotika ini juga berhasil mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam penyelundupan barang terlarang tersebut. Barang bukti yang disita telah dilimpahkan ke instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
Evi Octavia menambahkan bahwa penindakan ini merupakan langkah nyata dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah pengawasan Bea Cukai Batam, serta di seluruh Indonesia. Bea Cukai Batam berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dengan memastikan bahwa barang-barang ilegal yang dapat membahayakan tidak lolos ke pasaran. Ini juga mendukung kebijakan pemerintah yang berfokus pada pemberantasan peredaran barang terlarang, baik itu narkotika, rokok ilegal, maupun barang kiriman yang tidak memenuhi ketentuan. Dengan langkah-langkah tegas ini, Bea Cukai Batam berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.