Bocah 10 Tahun di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal, Diduga Dipicu Tuduhan Pencurian

Bocah 10 Tahun di Tangerang Jadi Korban Penganiayaan Brutal, Diduga Dipicu Tuduhan Pencurian

Magelang Pos – Seorang bocah berinisial MR, yang masih berusia 10 tahun, menjadi korban penganiayaan keji di sebuah gudang penggilingan padi di Desa Muncang, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa ini diduga bermula dari tuduhan pencurian uang sebesar Rp700 ribu yang dialamatkan kepada MR oleh salah satu warga. Tuduhan tersebut memicu kekesalan yang akhirnya berujung pada tindakan kekerasan brutal yang dilakukan oleh beberapa orang dewasa.

Video aksi penganiayaan terhadap MR kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kemarahan publik. Dalam video itu terlihat MR dipaksa duduk di sebuah kursi dengan tangan terikat di belakang tubuhnya. Kekerasan yang dialaminya tidak berhenti sampai di situ. MR juga diduga disetrum oleh pelaku dan dipaksa menenggak minuman keras. Tindakan tersebut menjadi sorotan karena dilakukan terhadap seorang anak di bawah umur, dengan cara-cara yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga melukai mental korban.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku. Keempat pelaku berinisial C, J, S, dan T, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 15.34 WIB di kawasan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Polisi langsung bergerak cepat setelah kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban.

Menurut penjelasan Kompol Arief, kasus ini bermula dari tersangka C yang kehilangan uang sebesar Rp700 ribu. Tanpa bukti kuat, C menuduh MR sebagai pelaku pencurian uang tersebut. Dalam keadaan marah, C membawa MR ke sebuah gudang penggilingan padi. Di lokasi itu, bersama tiga pelaku lainnya, C melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. MR diperlakukan secara kejam dengan cara diikat, dipukuli menggunakan sandal, disiram dengan minuman keras, dan dibanting dari atas balai bambu. Tak hanya itu, para pelaku juga diduga menyetrum tubuh MR.

Akibat perbuatan tersebut, MR mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, terutama di kepala dan punggung. Bocah tersebut kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Setelah mengetahui kejadian itu, orang tua MR segera melapor ke pihak kepolisian. Laporan ini ditindaklanjuti dengan cepat, dan keempat pelaku langsung diamankan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman terhadap mereka bertujuan memberikan efek jera atas tindakan kekerasan yang mereka lakukan. Kompol Arief menegaskan bahwa para pelaku saat ini telah ditahan, dan proses hukum terhadap mereka terus berjalan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak, terutama dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa. Dalam situasi apa pun, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, terlebih jika melibatkan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang lebih baik. Publik berharap agar aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini dengan adil dan tegas, memberikan keadilan bagi korban, serta memastikan para pelaku menerima hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka. Kejadian ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga hak anak dan menjauhi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Recommended For You

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *