
Magelang Pos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 19 November 2024, memanggil anggota DPRD Kota Semarang, Hernawan Sulis Susnarko (HSS), untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polrestabes Semarang, di mana selain HSS, dua saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Yudi Hardianto Wibowo (YHW), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Semarang, serta Eko Yuniarto, yang menjabat sebagai Camat Pedurungan. Ketiganya diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi kepada wartawan bahwa pemeriksaan tersebut adalah bagian dari penyidikan yang lebih besar terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang. Namun, Tessa menambahkan bahwa KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan atau pertanyaan yang akan diajukan kepada para saksi.
Sebelumnya, beberapa saksi dari kalangan anggota DPRD Kota Semarang juga telah diperiksa oleh KPK dalam kaitannya dengan kasus ini. Di antaranya adalah Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Rahmulyo Adi Wibowo, dan Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang, Mediana Kuswara. Pemeriksaan terhadap para saksi ini menunjukkan bahwa KPK tengah melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Semarang.
Kasus ini pertama kali diumumkan oleh KPK pada 17 Juli 2024, saat KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang untuk periode 2023 hingga 2024. Selain itu, penyidik KPK juga menyelidiki dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri yang terkait dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun yang sama.
Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, meskipun identitas para tersangka tersebut masih belum diungkapkan. KPK berpegang pada kebijakan untuk tidak mengungkapkan identitas dan konstruksi perkara terkait kasus tindak pidana korupsi tersebut hingga penyidikan dinyatakan rampung.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa kantor instansi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di kompleks Balai Kota Semarang dan Gedung Pandanaran. Selain penggeledahan, KPK juga memanggil beberapa pimpinan OPD Pemkot Semarang untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik korupsi tersebut. Tindakan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak dalam struktur Pemerintah Kota Semarang.
Penyidikan yang dilakukan oleh KPK ini menggambarkan upaya besar dalam pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa, yang sering kali menjadi celah untuk praktik korupsi. Selain itu, dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pajak dan retribusi daerah menjadi sorotan, karena hal ini dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan yang seharusnya dapat diperoleh dari pajak dan retribusi yang sah.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK berharap dapat mengungkap lebih banyak informasi dan bukti yang dapat memperjelas jalannya kasus ini. Masyarakat pun diharapkan tetap mempercayakan penanganan kasus ini kepada KPK, yang berkomitmen untuk melakukan penyidikan secara objektif dan transparan. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Kota Semarang dan memastikan bahwa para pelaku korupsi mendapat sanksi yang setimpal.
Dengan semakin banyaknya saksi yang diperiksa dan bukti yang ditemukan, diharapkan KPK dapat mengungkapkan secara jelas siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk kepentingan pribadi. Proses hukum ini juga menjadi pesan tegas bagi seluruh aparatur pemerintah di berbagai daerah bahwa praktik korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja, dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas tindakannya.