MAKI dan LP3HI Gugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta atas Mandeknya Kasus Firli Bahuri

MAKI dan LP3HI Gugat Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta atas Mandeknya Kasus Firli Bahuri

Magelang Pos – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum (LP3HI) telah mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Gugatan ini diajukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang hingga kini tidak ada perkembangan signifikan. Kasus ini sudah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang, yang akhirnya menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas penegakan hukum di Indonesia.

Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yang menyebutkan persoalan utama mengenai apakah penghentian penyidikan terhadap Firli Bahuri sah atau tidak. Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI, dalam penjelasan gugatan mereka, menyatakan bahwa hingga saat ini Firli Bahuri belum juga ditahan meskipun statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, telah ditetapkan hampir setahun yang lalu.

Kurniawan menjelaskan bahwa berkas perkara Firli sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun berkas tersebut dinyatakan tidak lengkap dan kemudian dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama dari sisi transparansi dan keseriusan penegakan hukum. Pihak LP3HI menilai bahwa proses hukum yang tidak jelas ini hanya menciptakan ketidakpastian hukum dan memperburuk citra sistem hukum di Indonesia, terutama di mata publik yang mengharapkan adanya keadilan dan ketegasan dalam pemberantasan korupsi.

Kurniawan menambahkan bahwa dengan mandeknya proses penyidikan yang sudah hampir satu tahun, persepsi yang muncul adalah bahwa kasus ini tidak ditangani dengan serius. Menurutnya, ketidakhadiran Firli di pengadilan dan tidak adanya penahanan terhadapnya memperburuk kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Kasus ini dinilai telah merugikan masyarakat, negara, dan rakyat Indonesia, karena tidak adanya kepastian hukum yang jelas terkait dugaan korupsi yang melibatkan tokoh besar seperti Firli.

Ia juga menegaskan bahwa jika Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta serius dalam menangani perkara ini, mereka seharusnya segera membawa Firli ke persidangan. Hanya melalui persidanganlah, menurut Kurniawan, semua dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan KPK ini bisa dibuktikan dengan transparansi di hadapan publik. Namun, dengan penghentian penyidikan yang tidak jelas dan tanpa alasan yang sah, proses hukum terhadap Firli semakin dipertanyakan. Oleh karena itu, LP3HI mendesak agar pihak berwenang segera menahan Firli Bahuri, membawa berkas perkara ke pengadilan, dan memastikan penuntutan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Kurniawan menyatakan bahwa pengabaian terhadap kasus ini dapat menimbulkan kesan bahwa penyidikan hanya dilakukan setengah hati dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak ingin kasus ini terang benderang di depan publik. Oleh karena itu, ia meminta kepada Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan, agar kasus Firli Bahuri dapat segera disidangkan dan tidak hanya berlarut-larut tanpa kejelasan.

Sebagai bagian dari gugatan mereka, LP3HI meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan bahwa penghentian penyidikan terhadap Firli Bahuri adalah sebuah tindakan yang tidak sah. Selain itu, mereka juga memohon agar pihak terkait segera menahan Firli Bahuri dan membawa perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka. Dalam gugatan tersebut, LP3HI berharap agar proses hukum berjalan dengan transparansi, keadilan, dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Gugatan ini tentu menjadi perhatian publik, mengingat Firli Bahuri adalah mantan Ketua KPK yang seharusnya menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Mandeknya proses hukum dalam kasus ini menambah panjang daftar keraguan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada. Banyak pihak berharap agar penegakan hukum di Indonesia bisa lebih transparan, tidak pandang bulu, dan tetap adil tanpa adanya intervensi atau perlindungan bagi mereka yang diduga melakukan korupsi.

Recommended For You

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *