
Magelang Pos – Perusahaan penyedia layanan televisi satelit berlangganan, Nex Parabola (PT. Mediatama Televisi), menyatakan akan mengawal jalannya persidangan terkait kasus distribusi konten penyiaran ilegal yang melibatkan beberapa terdakwa. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini menjadi perhatian besar, mengingat kasus tersebut menyangkut pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Nex Parabola berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa.
Pada persidangan yang digelar Senin, 18 November 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini. Ketiga terdakwa, yang berinisial DR, L, dan N, dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan peran mereka dalam kasus tersebut. DR, yang dianggap sebagai terdakwa ketiga, dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Terdakwa kedua, L, yang merupakan pimpinan operator, dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Sedangkan terdakwa pertama, N, yang berperan sebagai teknisi server, juga dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun. Agenda persidangan selanjutnya adalah mendengarkan pleidoi atau pembelaan dari para terdakwa pada Senin, 25 November 2024.
Andrios Insan Pranowo, kuasa hukum PT. Mediatama Televisi (Nex Parabola), menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal jalannya persidangan ini hingga putusan dikeluarkan oleh Majelis Hakim. Mereka berharap agar putusan yang diberikan dapat mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan ilegal ini. “Nex Parabola akan mengawal perkara ini sampai dengan mendapatkan keputusan dari majelis hakim. Semoga majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Andrios dalam keterangannya.
Terkait dengan peran para terdakwa, diketahui bahwa N bertanggung jawab sebagai teknisi server, L merupakan pimpinan operator, dan DR adalah salah satu pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang Local Cable Operator (LCO) dengan nama usaha SVision. Ketiga terdakwa ini tergabung dalam perusahaan PT Sentral Multi Telemedia, yang sebelumnya memiliki kerjasama dengan Nex Parabola untuk penyiaran di wilayah Pekanbaru, Riau. Namun, hubungan kerja antara kedua perusahaan itu telah berakhir, dan pada tahun 2020 hingga 2022, ketiga terdakwa diduga mulai mendistribusikan siaran Nex Parabola secara ilegal di wilayah Sukabumi.
Selama periode ilegal tersebut, sekitar 1.500 konsumen di wilayah Sukabumi berlangganan layanan siaran dari SVision. Setiap konsumen dikenakan biaya langganan sebesar Rp40.000 per bulan. Tindakan distribusi ilegal ini tentu merugikan Nex Parabola, yang merupakan perusahaan resmi yang memiliki hak distribusi konten di wilayah tersebut. Pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus ini setelah menerima laporan pada tahun 2022. Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan, ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Juli 2024.
Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan termasuk 26 unit decoder, satu unit modulator, dan dokumen-dokumen terkait perusahaan SVision yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan tindak pidana penyiaran ilegal.
Kasus ini menjadi contoh penting mengenai perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran di sektor pertelevisian dan penyiaran, terutama yang berkaitan dengan distribusi konten secara ilegal. Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, tindakan-tindakan yang melanggar hak cipta dan regulasi penyiaran menjadi ancaman serius yang dapat merugikan industri penyiaran yang sah. Diharapkan dengan adanya penyidikan yang transparan dan hukuman yang adil, dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan dan memberikan pelajaran bagi pelaku usaha di sektor ini untuk mematuhi aturan yang berlaku.