Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe Ditangkap dalam Waktu Singkat

Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe Ditangkap dalam Waktu Singkat

Magelang Pos – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut), berkolaborasi dengan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, berhasil menangkap seorang tersangka pembunuhan yang melibatkan seorang ibu dan anak di Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pembunuhan yang mengguncang warga setempat ini menewaskan Siti AS (23) dan anaknya yang berusia empat tahun pada Rabu malam, 20 November 2024. Tersangka yang berinisial MFM (23) ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut.

Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berkat kerjasama yang solid antara tim Resmob Polda Sulut dan tim Reserse Polres Sangihe. Dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (22/11), Thamsil menjelaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (21/11) sekitar pukul 23.00 WITA, di Pelabuhan Bitung. Tersangka yang berusaha melarikan diri dengan menggunakan kapal penumpang menuju Kelurahan Pateten, berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.

Menurut Thamsil, motif pembunuhan yang dilakukan oleh MFM diduga karena faktor cemburu. Korban, Siti AS, diduga memiliki hubungan asmara dengan tersangka. Pada malam kejadian, tersangka mendatangi rumah korban di Kecamatan Tabukan Tengah dan terlibat cekcok hebat dengan korban. Dalam pertengkaran tersebut, tersangka meminta korban untuk menyerahkan ponselnya, namun korban menolak permintaan itu. Dalam kemarahannya, tersangka kemudian mengambil sebilah parang dan menyerang korban dengan menghantamkan parang ke wajahnya sebanyak dua kali.

Sementara itu, anak korban yang sedang tertidur terbangun karena kegaduhan dan juga menjadi sasaran amukan tersangka. Kedua korban, ibu dan anak tersebut, akhirnya meninggal dunia akibat serangan tersebut. Setelah melakukan aksinya, tersangka berusaha melarikan diri ke Bitung dengan kapal penumpang. Namun, berkat koordinasi yang cepat dan efisien antara tim Resmob Polda Sulut dan Polres Sangihe, tersangka berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

Dalam pengembangan kasus ini, Kombes Pol Amry Siahaan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, menjelaskan bahwa polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah sebilah parang jenis pando yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan. Tersangka kini telah dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut dan akan menjalani proses hukum.

Tersangka MFM dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur perlindungan terhadap anak-anak dari tindak kekerasan. Ancaman hukuman terhadap tersangka sangat berat, mengingat perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa dua orang, termasuk seorang anak yang tidak berdosa.

Kasus pembunuhan ini menggugah perhatian masyarakat, mengingat kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap seorang ibu dan anaknya. Di sisi lain, penangkapan cepat yang dilakukan oleh aparat kepolisian juga menunjukkan komitmen Polda Sulut dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dalam waktu yang sangat singkat, proses penegakan hukum dilakukan dengan baik, mencerminkan kesiapan kepolisian dalam menghadapi kasus-kasus kriminal di wilayahnya.

Kepolisian Polda Sulut juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan dan tidak ragu untuk bekerjasama dengan pihak berwajib dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban. Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kejahatan di wilayah Sulawesi Utara, khususnya dalam kasus-kasus kekerasan domestik dan pembunuhan.

Recommended For You

About the Author: admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *