
Magelang Pos – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa saat ini pemerintah belum berencana untuk mencabut moratorium pemekaran daerah atau pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Hal ini disampaikan oleh Bima Arya setelah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (21/11). Menurutnya, keputusan mengenai pencabutan moratorium masih membutuhkan pertimbangan yang matang, baik dari segi anggaran maupun dampaknya terhadap pembangunan daerah.
Bima Arya menegaskan bahwa saat ini pencabutan moratorium belum menjadi prioritas pemerintah, meskipun ada berbagai usulan yang menginginkan hal tersebut. “Belum. Belum ke arah sana,” ungkapnya, merujuk pada pertanyaan terkait rencana pencabutan moratorium pemekaran daerah. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah kebutuhan pendanaan yang sangat besar apabila pemekaran daerah dilakukan, serta koordinasi lebih lanjut yang harus dilakukan dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan anggaran yang tersedia cukup.
Moratorium pemekaran daerah ini diberlakukan sejak tahun 2014, dan sejak saat itu, banyak daerah yang terdaftar sebagai calon DOB, namun belum dapat direalisasikan. Salah satunya adalah 329 calon DOB yang sudah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meskipun demikian, rencana pencabutan moratorium masih dipertimbangkan dengan hati-hati oleh pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyuarakan pentingnya pencabutan moratorium tersebut. Menurutnya, pembentukan daerah otonomi baru sangat penting untuk mempercepat pembangunan Indonesia, terutama di daerah-daerah yang masih mengalami kesulitan dalam akses ke pemerintahan pusat. Salah satu contohnya adalah masalah yang dihadapi masyarakat Kabupaten Bogor, di mana penduduk yang tinggal dekat dengan perbatasan kabupaten/kota lain harus menempuh jarak yang sangat jauh untuk pergi ke pusat pemerintahan daerah di Cibinong.
Ahmad Doli menyatakan bahwa moratorium yang sudah berlangsung sejak 2014 telah menghambat laju pembangunan di beberapa wilayah. Ia mendorong pemerintah untuk membuka moratorium tersebut agar pemekaran daerah bisa dilakukan untuk memberikan kemudahan administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Kami menganggap, saya terutama, menganggap bahwa Indonesia kalau mau cepat pembangunannya, tidak bisa lagi dihambat itu pemekaran,” katanya.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada masa pemerintahannya yang lalu, sempat menyampaikan bahwa pencabutan moratorium pemekaran daerah adalah keputusan yang harus diserahkan kepada pemerintahan yang baru. Menurut Tito, keputusan tersebut ada pada kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan nantinya akan ditentukan oleh pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pemerintah, melalui Bima Arya, menyatakan bahwa saat ini masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk mencabut moratorium pemekaran daerah. Sebagai negara yang besar dengan berbagai perbedaan di setiap wilayah, pemekaran daerah memerlukan perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan masalah baru, terutama terkait dengan keuangan dan pemerintahan.
Pencabutan moratorium pemekaran daerah tentu akan melibatkan banyak faktor, termasuk kesiapan infrastruktur, anggaran, serta pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. Pemerintah harus memastikan bahwa langkah ini tidak hanya menguntungkan bagi sebagian wilayah, tetapi juga berdampak positif bagi seluruh rakyat Indonesia.