
Magelang Pos – Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, menjatuhkan hukuman mati kepada ED, terdakwa utama dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Hairuni, seorang wanita paruh baya dari Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menyatakan bahwa ED terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban dengan cara yang sangat kejam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU, Choirun Parapat, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam keterangannya pada Kamis (14/11/2024), menjelaskan bahwa dalam persidangan ini, selain ED, terdapat dua terdakwa lain, MU dan RZ, yang juga terlibat dalam kasus tersebut. Ketiganya ternyata merupakan satu keluarga, yang berperan dalam pembunuhan tersebut. Meski begitu, vonis untuk ED lebih berat karena perannya sebagai aktor utama dalam pembunuhan berencana yang terjadi pada 2 Maret 2024.
“Vonis hukuman mati dijatuhkan kepada ED karena perannya yang sangat dominan dalam perencanaan dan eksekusi pembunuhan terhadap korban. Sedangkan MU dan RZ divonis seumur hidup karena terlibat sebagai turut serta,” jelas Choirun. Pembunuhan ini terjadi setelah adanya sengketa lahan pekarangan rumah antara korban dan pelaku, yang berujung pada keputusan tragis dari para terdakwa untuk menghabisi nyawa korban secara sadis dan brutal.
Motif pembunuhan tersebut berkaitan dengan perselisihan tentang tanah pekarangan, yang memuncak pada keputusan pelaku untuk membunuh korban dengan cara yang sangat kejam. Para terdakwa memilih waktu yang tepat untuk melaksanakan aksinya saat korban sedang menyadap pohon karet di kebun miliknya di Desa Kedaton. Korban ditemukan tewas di kebun tersebut dalam kondisi mengenaskan, dengan tiga luka tusuk di tubuh dan luka sayatan di bagian leher yang diduga menggunakan senjata tajam.
Barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian termasuk tas gendong warna pink milik korban, dua alat sadap karet, dan satu parang yang diyakini digunakan oleh para pelaku untuk membunuh korban. Kejadian ini mengguncang masyarakat setempat karena tingkat kekejaman yang ditunjukkan oleh para terdakwa, yang merupakan anggota keluarga dekat korban.
Setelah pembacaan vonis, penasihat hukum ketiga terdakwa mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan, menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan majelis hakim. Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU menyatakan masih akan mempertimbangkan keputusan tersebut dalam waktu tujuh hari ke depan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Dalam kasus ini, majelis hakim menilai bahwa tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh para terdakwa sangat kejam dan tidak memiliki alasan yang dapat meringankan hukuman. “Tindak pidana ini sangat biadab, dan karena tidak ada hal-hal yang meringankan, maka vonis hukuman mati untuk ED diputuskan,” tambah Choirun.
Kasus ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya penanganan kasus-kasus kekerasan dalam keluarga dan sengketa lahan yang bisa berujung pada tindak kekerasan ekstrem. Pengadilan yang tegas diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa kejahatan semacam ini tidak dapat ditoleransi, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.