
Magelang Pos – Polisi di Riau telah menangkap seorang wanita bernama Helen yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan yang merugikan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fianka. Helen, yang merupakan mantan pemegang saham bank tersebut, ditangkap oleh tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau di kediamannya yang terletak di Jalan Karya Agung, Kota Pekanbaru, pada 19 November 2024. Penangkapan ini terkait dengan kasus yang terjadi pada Mei 2024 dan telah menarik perhatian publik, karena merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk memberantas korupsi dan tindak pidana di sektor keuangan, terutama dalam konteks program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan bahwa Helen sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah penangkapannya. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat. Polda Riau berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana perbankan. “Kami ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor perbankan berjalan serius dan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan,” ujar Nasriadi dalam keterangannya.
Kasus ini bermula setelah adanya laporan yang diterima oleh Polda Riau pada Agustus 2024. Berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik, ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat yang mengarah pada keterlibatan Helen dalam tindak pidana perbankan tersebut. Helen diduga kuat telah melakukan manipulasi terkait pencairan deposito di BPR Fianka. Ia diduga menginstruksikan jajaran direksi dan komisaris bank untuk melanggar aturan perbankan dengan melakukan pencairan 22 lembar bilyet deposito yang seharusnya tidak boleh dicairkan. Tindakan ini, menurut penyidik, merugikan bank dan bertentangan dengan peraturan yang ada.
“Dugaan manipulasi ini dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau pihak tertentu. Tindakan ini jelas merugikan bank dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nasriadi. Ia menambahkan bahwa Helen sebagai pemegang saham dan pihak yang memiliki pengaruh di dalam bank seharusnya bertindak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi, namun dalam kasus ini malah terlibat dalam perbuatan yang merugikan bank dan nasabah.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, menyatakan bahwa penangkapan Helen merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Polda Riau yang berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Helen sebagai tersangka. Penangkapannya dilakukan tanpa perlawanan, dan setelah itu Helen langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Helen dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 50A Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman bagi Helen sangat berat mengingat tindakannya dapat merugikan banyak pihak, termasuk nasabah dan sistem perbankan secara keseluruhan,” ujar Kompol Teddy.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti potensi kerugian yang ditimbulkan dari manipulasi perbankan yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya mengawasi dan menjaga kestabilan operasional bank. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di sektor perbankan yang dapat berdampak luas terhadap ekonomi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memberikan efek jera bagi siapapun yang berencana melakukan tindakan serupa. Pihak kepolisian juga mengingatkan seluruh elemen dalam dunia perbankan untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku dan tidak terlibat dalam praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.