
Magelang Pos – Polsek Kuta, Bali, berhasil mengungkap kasus pencurian uang sebesar Rp 100 juta yang dilakukan oleh seorang pria bernama Helmi DG Gassing (37). Uang yang dicuri dari temannya sendiri, SR (34), digunakan pelaku untuk berjudi secara daring. Kejadian ini menjadi sorotan karena modus yang digunakan pelaku cukup unik, yakni mengganti uang korban dengan benda-benda tak berharga seperti tisu dan canang untuk menyamarkan perbuatannya.
Menurut keterangan AKP I Ketut Sukadi, Kasi Humas Polresta Denpasar, kasus ini murni dilatarbelakangi oleh kecanduan pelaku terhadap judi online. Ia mengungkapkan bahwa keinginan Helmi untuk terus bermain judi membuatnya nekat mencuri uang milik korban. “Pelaku melakukan pencurian uang untuk bermain judi online,” ujarnya, Jumat (22/11).
Peristiwa ini bermula pada Minggu (17/11) di tempat indekos korban yang berlokasi di Jalan Werkudara, Legian, Kuta, Kabupaten Badung. Korban menyimpan uang dalam pecahan 50 dan 100 dolar Australia di dalam celengan serta album foto yang diletakkan di lemari pakaian. Namun, saat memeriksa tempat tersebut, korban menemukan uangnya telah hilang. Sebagai gantinya, ia menemukan tisu dan canang di tempat penyimpanan tersebut.
Korban yang merasa tidak meninggalkan indekos pada hari kejadian menjadi bingung bagaimana uang tersebut bisa lenyap. Pada saat kejadian, Helmi diketahui sedang berada di indekos korban bersama beberapa orang lainnya. Ketika menyadari uangnya hilang, SR langsung panik dan histeris di hadapan tamu-tamunya, termasuk Helmi. Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta.
“Dari laporan korban, total kerugian yang dialami mencapai Rp 100 juta dalam bentuk pecahan mata uang asing,” jelas AKP Sukadi.
Polisi segera bertindak setelah menerima laporan tersebut. Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh aparat kepolisian mengarahkan kecurigaan kepada Helmi sebagai pelaku utama. Pada Rabu (20/11) sekitar pukul 13.00 WITA, polisi akhirnya berhasil menangkap Helmi di tempat indekosnya yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian.
Dalam interogasi, Helmi mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa saat mencuri uang korban, ia sengaja mengganti uang tersebut dengan tisu dan canang agar tindakannya tidak segera diketahui. “Pelaku mengaku telah mencuri uang korban dengan menggantinya menggunakan tisu dan canang untuk mengelabui,” kata Sukadi.
Motif utama di balik tindakannya adalah kecanduan judi online. Helmi mengaku membutuhkan uang dalam jumlah besar untuk terus bermain, hingga akhirnya ia memutuskan untuk mencuri uang milik temannya sendiri. Kecanduannya telah membuatnya mengabaikan norma dan kepercayaan, yang kini berujung pada tindakan kriminal.
Kasus ini mencerminkan dampak buruk dari judi daring, yang tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat menghancurkan hubungan sosial dan kepercayaan. Pelaku yang awalnya adalah teman dekat korban, kini harus menghadapi proses hukum atas tindakannya.
Polisi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap bahaya judi online. Kebiasaan bermain judi daring tidak hanya berisiko pada kehancuran keuangan pribadi tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. Selain itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap orang-orang di sekitarnya dan menjaga keamanan barang berharga.
Saat ini, Helmi telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polsek Kuta. Kasus ini menjadi salah satu bukti upaya serius kepolisian dalam memberantas tindak pidana, terutama yang terkait dengan pengaruh negatif judi online. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.