
Magelang Pos – Kejaksaan Agung Indonesia berhasil menangkap Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang terjadi pada periode 2015 hingga 2022. Hendry yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Singapura.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada wartawan pada Selasa, 19 November 2024. Menurut Qohar, Kejaksaan Agung telah berupaya memanggil Hendry beberapa kali sebelumnya, namun panggilan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Sebagai langkah lanjutan, Kejaksaan Agung melakukan pencekalan terhadap Hendry dengan melarangnya meninggalkan negara selama enam bulan, terhitung sejak 28 Maret 2024.
“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk memanggil yang bersangkutan, namun tidak ada respons. Oleh karena itu, kami mengambil langkah pencekalan sejak Maret 2024 dengan menarik paspor Hendry berdasarkan surat dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian,” ujar Qohar.
Setelah delapan bulan melarikan diri, Hendry akhirnya terdeteksi berada di Singapura sejak 25 Maret 2024. Ketika ia kembali ke Indonesia, Kejaksaan Agung langsung mengambil tindakan cepat dengan menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta. Hendry langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan pada hari Senin, 18 November 2024, dia resmi ditahan.
“Tersangka Hendry Lie sekarang berada dalam penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegas Qohar. Penahanan ini merupakan langkah hukum yang diambil sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi yang melibatkan Hendry.
Hendry Lie disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Hendry juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus yang melibatkan Hendry Lie ini terkait dengan praktik korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Indonesia selama kurun waktu 2015 hingga 2022. Komoditas timah, yang merupakan salah satu sumber daya alam penting di Indonesia, memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan sering menjadi subjek dalam berbagai transaksi bisnis. Dugaan penyalahgunaan dalam tata niaga timah ini menciptakan kerugian yang besar bagi negara.
Tindakan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor-sektor yang melibatkan sumber daya alam strategis, yang selama ini sering kali rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan. Penangkapan Hendry Lie juga mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada yang kebal dari hukum, terutama bagi mereka yang terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara.
Penangkapan ini adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan, serta memperbaiki sistem tata kelola sumber daya alam di Indonesia yang kerap kali dihantui praktik-praktik korupsi. Melalui tindakan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat meminimalisir penyalahgunaan yang dapat merugikan rakyat dan perekonomian negara.
Hendry Lie kini akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk yang mendalangi praktek korupsi tersebut, diharapkan dapat segera diproses secara hukum untuk memberikan efek jera dan memastikan sistem tata niaga di sektor timah berjalan dengan lebih transparan dan adil di masa depan.