
Magelang Pos – Selebgram Lina Mukherjee akhirnya menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Pembebasan ini terjadi setelah Lina mengajukan permohonan, yang kemudian dikabulkan oleh pihak berwenang. Sejak hari ini, Lina dapat menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanannya akibat terjerat kasus hukum terkait video yang dia unggah di media sosial.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan kepada Lina karena telah memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan. Lina telah menjalani dua pertiga masa hukumannya, berkelakuan baik selama di penjara, dan menunjukkan perkembangan positif dalam kesehariannya. Menurut Desi, Lina tidak hanya menjalani masa tahanannya dengan baik, tetapi juga berusaha untuk beradaptasi dengan lingkungan penjara melalui berbagai kegiatan, yang pada akhirnya menunjukkan sikap yang positif.
Lina terlihat sangat bahagia saat keluar dari lapas, mengenakan pakaian serba pink dan membawa tas sambil menunjukkan surat bebasnya kepada para awak media. Dalam wawancara singkat, Lina mengungkapkan bahwa masa awal penahanannya cukup berat baginya. Di awal-awal masa penjara, dia merasa stres, namun akhirnya bisa mengatasi rasa suntuknya dengan membaur bersama para tahanan lainnya. Lina mengikuti berbagai kegiatan di dalam lapas, seperti membuat aksesoris, merajut, dan bahkan menjahit pakaian. Aktivitas-aktivitas tersebut membantunya menghilangkan kebosanan dan stres yang dirasakan selama di penjara.
Namun, Lina juga mengungkapkan salah satu hal yang paling berat selama menjalani masa tahanan adalah tidak bisa berinteraksi dengan laki-laki. Hal ini tentu saja merupakan tantangan besar bagi seorang wanita, terutama bagi Lina yang sebelumnya aktif di dunia hiburan dan media sosial. Lina yang sempat dikabarkan dekat dengan seorang artis itu mengaku merasa kehidupannya lebih ceria setelah bebas dan bisa kembali melihat dunia luar, termasuk berinteraksi dengan laki-laki.
Lina Mukherjee sebelumnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang pada 19 September 2023. Dia divonis dua tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp250 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan tiga bulan. Lina dinyatakan bersalah karena unggahan video yang memperlihatkan dirinya makan kulit babi sambil membaca basmalah. Video berdurasi hampir dua menit itu menimbulkan kontroversi dan kegaduhan di masyarakat. Lina dituduh melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Konten tersebut dianggap menimbulkan permusuhan dan ketegangan antarumat beragama.
Video yang diunggah Lina tersebut mendapat reaksi keras dari sejumlah kalangan, termasuk pemuka agama Islam, M. Syarif Hidayat, yang melaporkan Lina ke Polda Sumsel. Dalam video tersebut, Lina tampak makan kulit babi dengan santai sambil membaca basmalah, yang memicu kemarahan sebagian besar masyarakat, terutama umat Muslim. Konten tersebut sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali sebelum akhirnya menimbulkan proses hukum yang panjang.
Proses hukum yang dijalani Lina mencerminkan pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam hal konten yang berpotensi menimbulkan kontroversi. Meskipun Lina telah mendapatkan pembebasan bersyarat, kasus ini tetap menjadi pengingat akan konsekuensi hukum yang bisa timbul dari tindakan yang dianggap melanggar norma agama dan sosial di masyarakat. Kini, Lina bisa melanjutkan hidupnya setelah melewati masa penahanan yang penuh tantangan, namun dia juga harus menyadari bahwa setiap tindakan yang dilakukan di ruang publik memiliki dampak yang jauh lebih besar dari sekadar perhatian sesaat.