
Magelang Pos – Seorang pengemudi taksi daring di Jakarta-Tangerang (Janger) menjadi korban penganiayaan yang terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Kejadian yang mengejutkan ini terjadi saat korban, yang diketahui bernama EA, sedang mengemudi di tol tersebut. Dalam video yang dibagikan oleh korban, terlihat jelas bagaimana pengemudi mobil putih yang berada di depan taksi daringnya secara tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan.
Dalam rekaman video tersebut, pengemudi mobil putih tampak menghalangi laju kendaraan korban tanpa alasan yang jelas. Tak lama kemudian, pengemudi mobil putih itu turun dan langsung menghajar korban dengan pukulan. Meskipun korban sudah berulang kali meminta maaf, pengemudi mobil putih tersebut tidak mengindahkan permohonan tersebut dan tetap memukulnya tanpa ampun. Tak hanya pengemudi mobil putih, seorang rekan yang duduk di kursi penumpang juga ikut serta dalam penganiayaan tersebut.
Kejadian ini tentu membuat syok penumpang taksi daring yang sedang berada dalam kendaraan tersebut. Korban berulang kali berteriak meminta pertolongan kepada pengguna jalan lain yang melintas, namun sayangnya tidak ada satu pun yang datang membantu. Setelah beberapa saat, pengemudi mobil putih dan rekannya akhirnya meninggalkan korban begitu saja dan melanjutkan perjalanan mereka.
Menanggapi insiden ini, pihak kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban pada Senin, 18 November 2024. Korban yang melaporkan kejadian tersebut mengalami luka memar di bagian wajah akibat penganiayaan yang dialaminya. Dalam laporannya, korban menyatakan bahwa ia diserang secara tiba-tiba oleh pengemudi mobil putih, yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini. Ade Ary menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari sebuah keributan di jalan. Keributan yang awalnya tidak jelas penyebabnya itu akhirnya memicu pengemudi mobil putih untuk melakukan pemukulan terhadap korban. “Ini berawal dari ribut-ribut di jalan, akhirnya terlapor memukul dengan tangan kosong ke arah wajah korban,” ujar Ade Ary.
Atas kejadian ini, Polda Metro Jaya mengancam para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum. Pasal ini menyebutkan bahwa pelaku yang terlibat dalam tindakan kekerasan dapat dijatuhi hukuman pidana, yang tentunya menjadi ancaman serius bagi para pelaku kekerasan tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Mereka mengingatkan agar masalah apapun di jalan sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin dan tanpa menimbulkan keributan yang berujung pada kekerasan. “Tolong selesaikan masalah dengan baik, jangan sampai menimbulkan masalah baru, apalagi menimbulkan peristiwa pidana,” tambah Ade Ary.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap pengemudi mobil putih yang diduga telah melakukan penganiayaan tersebut. “Iya masih diburu,” ujar Ade Ary, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berusaha untuk menemukan keberadaan para pelaku.
Insiden penganiayaan ini kembali menyoroti pentingnya etika berlalu lintas dan saling menghargai di jalan raya. Kejadian serupa dapat mengakibatkan kerugian fisik, dan juga bisa berujung pada proses hukum yang panjang. Oleh karena itu, penting bagi setiap pengguna jalan untuk selalu menjaga ketenangan dan menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih bijaksana, demi terciptanya keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.