
Magelang Pos – Polemik mengenai donasi Agus Salim yang melibatkan Denny Sumargo dan Farhat Abbas kini semakin meluas dan memunculkan kontroversi yang menarik perhatian publik. Terbaru, Denny Sumargo, yang lebih dikenal dengan panggilan Densu, melaporkan pengacara kondang Farhat Abbas ke polisi dengan dugaan pengancaman. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6802/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dibuat pada tanggal 8 November 2024.
Penyelidikan terkait laporan tersebut kini sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan pengancaman yang dialami oleh Denny Sumargo. Menurut keterangan yang diterima dari pelapor, Farhat Abbas diduga melakukan pengancaman saat memberikan keterangan pers di hadapan awak media. Dalam pernyataan tersebut, Farhat Abbas menyebut bahwa Denny Sumargo terbiasa berbicara kasar, dan bahkan mengancam akan menghajarnya.
“Keterangan pelapor menyebutkan bahwa dalam pernyataan di media, terlapor (Farhat Abbas) mengatakan bahwa korban (Denny Sumargo) terbiasa berbicara kasar dan mengancam akan menghajarnya,” jelas Kombes Ade Ary saat diwawancarai pada Selasa, 19 November 2024. Laporan pengancaman ini kini tengah diproses oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun, perseteruan ini tidak hanya terjadi dari pihak Denny Sumargo. Sebelumnya, Farhat Abbas juga melaporkan Denny Sumargo ke polisi dengan tuduhan ujaran kebencian. Laporan tersebut tercatat di Polres Jakarta Selatan pada 7 November 2024 dengan nomor LP/B/3462/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, Farhat Abbas mengungkapkan bahwa ia merasa dihina oleh Denny Sumargo melalui video TikTok yang berisi ujaran kebencian dengan sentimen Suku dan Ras.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary, video tersebut berisi perkataan Denny Sumargo yang mengandung unsur kebencian. “Dalam video TikTok yang dimaksud, Denny Sumargo mengatakan, ‘Kita ini orang Makassar bos, kau Bugis kan, cabut pedangmu, heh ada burungmu cabut pedangmu, kasih tau kasihmu’,” terang Ade Ary pada 8 November 2024. Ujaran yang dianggap menghina Suku dan Ras tersebut menjadi dasar dari laporan yang dibuat oleh Farhat Abbas.
Sebelumnya, Farhat Abbas telah melayangkan somasi kepada Denny Sumargo terkait video tersebut, namun pertemuan yang diadakan untuk menyelesaikan masalah ini berakhir buntu. Hal ini yang kemudian mendorong Farhat Abbas untuk melaporkan Denny Sumargo ke polisi. Dalam laporan tersebut, Farhat Abbas juga melampirkan barang bukti berupa video yang dianggapnya berisi ujaran kebencian serta bukti somasi yang sudah diajukan sebelumnya.
Situasi ini semakin memanas dengan adanya laporan saling lapor antara kedua belah pihak yang terlibat. Perseteruan ini semakin menjadi sorotan publik, mengingat keduanya adalah figur publik yang memiliki banyak pengikut di media sosial. Keduanya, baik Denny Sumargo maupun Farhat Abbas, kini terlibat dalam konflik hukum yang memunculkan banyak pertanyaan mengenai batasan dalam berpendapat dan bersikap di ruang publik.
Di sisi lain, pihak kepolisian akan terus memproses kedua laporan ini dengan serius. Kasus dugaan pengancaman terhadap Denny Sumargo yang dilaporkan oleh Densu akan segera diperiksa lebih lanjut, begitu juga dengan laporan mengenai ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Farhat Abbas. Polda Metro Jaya menjanjikan akan melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan terkait kedua laporan ini.
Kontroversi ini semakin menyita perhatian publik, yang berharap agar kasus ini bisa segera diselesaikan dengan adil tanpa menambah ketegangan yang ada. Pihak yang terlibat pun harus menghadapi akibat hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam hal ujaran kebencian dan pengancaman yang dapat merugikan salah satu pihak.
Dengan permasalahan ini, semakin jelas bahwa media sosial dapat menjadi medan pertempuran bagi tokoh publik dalam menghadapi berbagai tuduhan atau masalah hukum. Masyarakat pun semakin sadar akan pentingnya etika berkomunikasi di dunia maya, mengingat adanya potensi masalah hukum yang bisa timbul akibat perkataan atau tindakan yang dilakukan di platform media sosial.